RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebanyak 464 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat remisi dalam rangka HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79, Sabtu (17/8/2024).
Remisi tersebut terdiri dari sebesar 1 Bulan sebanyak 2 Orang atas nama Zulkarnain alias Toul bin Dolabı dan kawan kawan, Remisi sebesar 2 Bulan sebanyak 16 Orang atas nama Zulkarnain Tain Punjul dkk, kemudian remisi sebesar 3 Bulan sebanyak 126 Orang atas nama Yuyun Yuli Sartika binti Syamsulisda dan kawan kawan.
Selanjutnya remisi sebanyak 4 Bulan sebanyak 15 Orang atas nama Yudi Sumitra bin Untung Sumambang dan kawan kawan, Remisi 5 Bulan sebanyak 59 Orang atas nama Wowo Azhari dan kawan kawan serta remisi 6 Bulan sebanyak 1 Orang atas nama Sabri Arianto.
Kemudian remisi 2 Bulan dan 3 Bulan atas nama Edi Joko Susilo, Remisi sebanyak 3 Bulan 1 Bulan atas nama Tri Harioko, Remisi sebanyak 4 Bulan 2 Orang atas nama Wahyu Hadi Saputra dkk, Remisi sebanyak 5 bulan sebanyak 5 Orang atas nama Yadi alias Epleh dkk Remisi sebanyak 6 bulan tidak ada.
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi SE selaku Inspektur Upacara (Irup) pada acara pemberian remisi umum tersebut menyampaikan ucapkan selamat kepada warga binaan atas remisi dan pengurangan masa tahanan.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan,” katanya.
Demi untuk melanjutkan perjuangan hidup kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.
“Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” paparnya.
Menyampaikan amanat dari menteri Hukum dan HAM Rezita mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas Rutan ataupun LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah kita capai selama ini.
“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini, kepada seluruh warga binaan saya mengajak saudara-saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib,” sambungnya.
Sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat, kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan tetap mengedepankan perlindungan HAM yang berlandaskan Pancasila.
“Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani,” ungkapnya.***