Polsek LBJ Bekuk 3 Tersangka Narkoba, 2 Diantaranya Pasutri

RIAUDETIL.COM, INHU – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sungai Lala. Berawal dari tertangkapnya seorang lelaki muda bernama Raju Apriyanto (31).

“Upaya pengembangan kasus oleh petugas justru membawa mereka pada penangkapan pasangan suami-istri yang diduga menjadi pengedar aktif,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek LBJ Aiptu Istanola Pardede SH menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S SE MH langsung mengerahkan tim opsnal melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tepat pukul 13.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros Desa Sungai Lala. Pria itu adalah Raju Apriyanto, warga setempat.

“Saat didekati, ia berusaha membuang barang mencurigakan ke semak-semak. Petugas kemudian mengamankannya dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,54 Gram,” bebernya.

Raju pun tak mampu mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga ‘bernyanyi’, menyebut seorang pemasok bernama Aris, warga Desa Sungai Lala, sebagai sumber barang haram tersebut.

Berbekal keterangan Raju, tim opsnal bergerak cepat. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, petugas mendatangi sebuah rumah yang ditinggali Arisman alias Aris dan pasangannya, Safitri Rahmadani.

“Keduanya didapati berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan,” ujarnya lagi.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu (berat kotor 0,32 Gram) yang disembunyikan di balik silikon handphone. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9 dan HP Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Aris dan Safitri mengakui bahwa barang tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama yang sudah diketahui identitasnya, warga Bongkal Malang Kecamatan Kelayang yang kini berstatus (DPO) dan telah beberapa kali menjual sabu di wilayah Sungai Lala,” paparnya.

Misran menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi. Polres Inhu dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *