RIAUDETIL.COM, RENGAT – Gundra Irawan, selaku mantan Ketua Sawit Masa Depanku (Samade) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta kepada Petani Sawit untuk tidak tergoda dengan politik uang, sebab dapat membahayakan bagi diri sendiri.
“Seperti diketahui, politik uang jika kedapatan maka baik pemberi maupun penerima akan diancam pidana,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Lebih fatal karena aturannya menyebut, dalam money politics atau materi lainnya baik penerima atau pemberi sama-sama akan mendapat saksi berat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Sebagaimana aturan itu disebutkan, mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
“Pengurus maupun anggota kelompok petani sawit harus menolak praktek money politics karena ada potensi pidananya,” imbuhnya.
Dia berinisiatif mengingatkan seluruh petani di Inhu sebagai bentuk kepeduliannya agar tidak terjerat hukum dalam suasana demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Hanya gegara menerima sembako dari salah satu tim sukses Paslon peserta Pilkada anak istri terlantar imbas naas menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumya, Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto dikonfirmasi mengajak masyarakat untuk menolak dan lawan politik uang supaya tidak terjadi. Pihaknya sejauh ini sudah mengoptimalkan pengawasan Pilkada dari berbagai aspek, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan Pilkada.
“Kita telah melantik jajaran sampai ke level desa, dimana 42 pengawas di 14 kecamatan, dan PKD sebanyak 194 orang serta pengawas TPS berjumlah 853 orang,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat, organisasi, lembaga masyarakat, mahasiswa, pemilih pemula hingga Partai politik dan Tim kampanye.
“Pengawasan Pilkada tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerjasama stakeholder terkait diantaranya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta melakukan sosialisasi netralitas ASN, TNI-POLRI, kepada desa dan perangkat desa,” ungkapnya.***