RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam beberapa hari belakangan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terutama warga Kecamatan Peranap dihebohkan dengan adanya kecelakaan kerja di PT. PAS (Pabrik Agro Sejahtera) yang berada di Desa Katipo Pura.
Dimana 1 orang karyawan perusahaan tersebut meninggal dunia akibat masuk ke dalam Sterillizer (rebusan), hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan sangat mengenaskan, Senin (25/12/2023) kemarin.
Menyikapi hal ini, pihak PT. Rigunas Sgri Utama (RAU) selaku induk PT. PAS menyampaikan beberapa hal terkait kecelakaan tersebut secara tertulis.
Dalam suratnya management menyampaikan bahwa, pertama-tama, kami keluarga besar RAU) – PAS turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa salah seorang rekan kerja kami.
“Teriring doa semoga almarhum diterima semua amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan juga diberikan kesabaran dan keikhlasan,” tulisnya.
Selanjutnya pada poin kedua dikatakan, dapat kami sampaikan bahwa korban berinisial W merupakan karyawan Operator Loading Ramp PKS- PAS yang bertugas menyuplai pengisian TBS (Tandan Buah Segar) ke mesin Sterilizer No 1.
Dijelaskannya bahwa pada 25 Desember 2023 sekitar pukul 01:20 WIB rekan kerja W yang bertugas di stasiun Sterilizer melihat tidak ada suplai TBS di rebusan maka hal ini dilaporkan ke mandor.
“Saat inilah mulai dilakukan pengecekan ke stasiun loading ramp tempat korban bekerja, dan tidak ditemukan keberadaan korban di lokasi,” jelasnya.
Selanjutnya terus dilakukan pencarian bersama, dan pukul 03:06 WIB korban baru ditemukan dan langsung ditangani petugas medis PKS – PAS untuk dibawa ke Puskesmas Peranap guna penanganan lebih lanjut.
“Pada saat yang bersamaan, PKS – PAS juga langsung melaporkan kepada Polsek Peranap dan Tim Polsek langsung turun guna penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya, atas keinginan keluarga, almarhum dimakamkan sebelum zuhur (25/12). Manajemen PKS – PAS dan segenap jajaran rekan kerja korban beserta keluarga telah bersama-sama melakukan prosesi pemakaman almarhum dan telah berjalan dengan baik.
Sedangkan terkait hak-hak korban selaku karyawan perusahaan akan diproses sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan juga akan mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan operasionalnya, PKS – PAS selalu mengedepankan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,” paparnya.
Namun dengan kejadian ini, PKS – PAS akan terus meningkatkan dan juga memberikan sosialisasi atas penerapan K3 agar terciptanya lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi semua karyawan.
“Demikian keterangan pers ini kami sampaikan bagi rekan-rekan media untuk memenuhi kaidah KEJ (Kode Etik Jurnalistik) guna terciptanya akurasi dan perimbangan pemberitaan,” terangnya.
Keterangan pers itu dikeluarkan pada Selasa (26/12/2023) dan ditandatangani oleh Roy J Purba, Mill Manager PT RAU – PAS. (man)