RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pertikaian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menemukan titik damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Penyelesaian ini mengedepankan musyawarah kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses hukum lebih jauh,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertengkaran antara SSL (pelapor) dengan BH (terlapor) dan dua orang lainnya pada 21 November 2024 saat minum tuak bersama.
“Perselisihan dipicu oleh teguran pelapor terhadap terlapor yang dianggap terlalu berisik di rumahnya. Tak terima, terlapor bersama rekannya mendatangi rumah pelapor dan melakukan penganiayaan,” terangnya.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan pada 9 Desember 2024 dengan Laporan Polisi nomor LP/B/53/XII/2024.
“Berdasarkan pemeriksaan dan mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ungkap Aiptu Misran.
Pada Senin;(23/12/ 2024) dilakukan musyawarah yang difasilitasi Kapolsek Batang Gansal IPTU SP Hutahean SH MH yang diwakili oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda Asmadianto SH.
“Musyawarah ini dihadiri pelapor, terlapor, saksi-saksi, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian,” ungkapnya.
BH bersama rekan-rekannya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada SSL Selain itu, terlapor bersedia memberikan biaya pengobatan kepada pelapor. Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghindari konsumsi minuman keras bersama-sama.
“Kami memastikan proses mediasi dilakukan secara adil dan transparan. Pelapor merasa puas dan sepakat mencabut laporan polisi. Ini adalah wujud nyata penerapan Restorative Justice yang bertujuan mengedepankan keadilan dan harmoni,” tambah Aiptu Misran.
Melalui penerapan RJ, Polres Inhu terus berupaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efektif. Keberhasilan penyelesaian kasus di Desa Penyaguan menjadi bukti nyata bahwa dialog dan mediasi bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.***