RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dalam wadah KUD Kariya Indah desa setempat kembali menuntut kepengurusan KUD tersebut untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama menjabat lebih kurang 10 tahun.
Para petani plasma KUD Kariya Indah ini menuding jika pengurus tidak transparan dalam menjalankan administrasi selama ini sejak KUD ini berdiri. Sehingga mereka menuntut eks pengurus KUD usai mengundurkan diri dari jabatannya harus tetap menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Salah seorang perwakilan anggota petani KUD Kariya Indah Desa Sipang, Eka Saputra, Ahad (18/9/2022) menyebut, hingga saat ini ada beberapa poin yang belum diselesaikan oleh pengurus Eks KUD yang lama.
“Apa saja yang membuat gejolak di dalam kepengurusan KUD yang lama kami meminta Eks pengurus KUD menjelaskan sedetail mungkin kepada petani dan masyarakat semuanya,” pinta Eka.
Menurut Eka, Kepengurusan KUD Kariya Indah terdiri dari beberapa struktur yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bendahara serta kepala bidang lainnya. Namun mereka selama ini dinilai gagal untuk mensejahterakan anggota.
Selain itu, lanjut Eka, di dalam sebuah koperasi terdapat satu jabatan, yakni Badan Pengawas (BP). Kendati ada BP, namun BP di KUD Kariya Indah dinilai tak punya kemampuan dalam mengemban tugasnya dan bahkan tak punya kuku alias seperti sapi ompong.
“BP yang selama ini kami percaya ternyata tak berdaya mengawasi pengurus KUD . Padahal pengurus Koperasi sudah tidak sesuai dengan visi dan misi koperasi dan melakukan penyimpangan yang berlarut larut lebih dari 10 tahun,” ujar Eka.
Eka Saputra mewakili ratusan petani menaruh harapan besar kepada pengurus KUD Kariya Indah yang terpilih nantinya dapat berjuang dan mampu menuntaskan segala bentuk permasalahan yang ada di tubuh KUD.
“Semoga dengan adanya kepengurusan yang baru nantinya untuk dapat mensejahterakan para petani dan umumnya masyarakat Desa sipang yang memiliki kebun plasma KUD yang bermitra dengan PT Arvena Sepakat,” harapnya.
Senada juga disampaikan oleh petani KUD Kariya Indah lainnya, Yunasril. Dirinya merasa para petani seperti diakal akali oleh para pengurus. Sebab, selama berdirinya KUD Kariya Indah yang diketuai oleh Zulkarnain dirinya bersama ratusan petani tidak merasa disejahterakan.
“Ketua dan segenap eks pengurus KUD eks yang lama harus dapat menjelaskan tentang keuangan dan hutang para anggota petani,” tegas Yunasril.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi oleh eks pengurus, kata Yunasri, dirinya bersama petani lainnya akan membawa permasalahan ini keranah hukum.
“Opsi terakhir akan kami laporkan kepada Dinas Koperasi dan juga pihak kepolisian,” ucap Yunasri lagi.
Sementara itu, Kades Sipang, Yusri melalui Sekdes, Yusmilar mengatakan, sebagai aparatur Desa tentunya dirinya menampung keluhan para petani yang merupakan warga Desanya. Oleh karena itu, dirinya meminta para BP dan juga instansi terkait untuk memanggil para eks pengurus KUD Karinya Indah untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya selama ini.
Pertanggungjawaban itu, tambah Yusmilar, merupakan bentuk transparansi yang dinanti dan ditunggu tunggu oleh anggota berupa RAT LPJ.
“Kami sangat menyesalkan selama sepuluh tahun berjalan sejak KUD ini berdiri belum sama sekali mengadakan RAT. Padahal RAT merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus KUD,” sebut Sekdes.
Menyikapi hal ini, DPD Satsus BN Provinsi Riau, Arbain selaku penerima kuasa dari anggota petani KUD Kariya Indah dengan nada keras mengutuk apa yang telah dilakukan oleh segenap pengurus KUD tersebut. Menurutnya, sebagai orang orang yang selama ini dipercaya untuk mengemban jabatan pengurus KUD sudah seharusnya menjalankan amanah untuk mensejahterakan anggota.
“Ini bukannya menyejahterakan anggotanya, justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu ketua KUD telah melakukan jual beli kebun plasma yang hingga kini meninggalkan segudang permasalahan,” ungkapnya.
Berbagai permasalahannya itu, lanjut Arbain, dibuktikan dengan adanya tuntutan dari banyak masyarakat yang mengaku ditipu oleh ketua KUD Kariya Indah dengan membeli kebun Plasma namun hingga kini tidak memperoleh kebun tersebut.
Terkait bobroknya dan carut marutnya sistem pengelolaan KUD ini, Arbain mengatakan, kemajuan suatu koperasi terletak pada ketua dan Badan Pengawas. Jika kedua jabatan dinahkodai oleh orang orang yang kompeten, maka Koperasi tersebut pasti akan maju.
Namun sebaliknya, kata Arbain,jika kedua jabatan itu di isi oleh orang yang tidak pecus dan tidak amanah, maka hak hak anggota niscaya tidak akan terpenuhi.
“Maka ketua dan BP- lah seharusnya bertanggungjawab secara proporsional sesuai jabatannya atas segala penyimpangan tersebut,” tandas Arbain.
Lanjut Arbain, beberapa waktu lalu pengurus KUD Kariya Indah sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat pernyataan tertulis. Akan tetapi, pengunduran diri pengurus KUD merupakan hak dan mekanismenya diatur dalam ADRT Koperasi.
“Pengunduran diri ini tidak bisa sertamerta begitu saja, seharusnya pengunduran diri ini dilakukan setelah kewajiban yang melekat pada jabatan yang bersangkutan diselesaikan setelah LPJ diterima oleh anggota,” sesal Arbain. (man)