Kejari Inhu Beri Pembekalan Kepada Calon Santri, Santri dan Juru Dakwah LDII

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka mewujudkan Santri dan Juru Dakwah pada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berwawasan global dan handal dalam penggunaan Teknologi, Kejaksaan Negeri (Kejar) Inhu berikan Penerangan Hukum dengan tema UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Cyber Crime.

Turut hadir pada kegiatan Pembekalan Calon Santri dan Juru Dakwah LDDII tersebut yaitu dari Kantor Kementrian Agama Inhu dan Kesbangpol Inhu yang juga memberikan Pembekalan pada calon santri dan juru dakwah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Camat Pasir Penyu, sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat di Kecamatan Pasir Penyu, dan Kepala Desa Tanjung Gading.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut dengan hangat oleh para peserta kegiatan penkum. Setelah materi disampaikan oleh narasumber, dilakukan juga diskusi dan tanya jawab secara interaktif dengan para peserta terkait pemahaman mereka seputar UU ITE dan kasus kejahatan berbasis internet dan media digital yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasi Intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH menyampaikan bahwasanya Penkum yang dilakukan, berdasarkan permintaan dari pihak LDII, Kejari Inhu merespon dengan positif sebagai bentuk pendekatan diri kepada masyarakat
dalam rangka Pembinaan dan Peningkatan kesadaran hukum pada lapisan masyarakat.

“Di era industri digitalisasi ini, perkembangan teknologi semakin pesat. tetapi perkembangan ini juga memunculkan modus kejahatan yang mengincar korban melalui media elektronik dan internet semakin marak,” katanya.

Hal ini mendorong Pemerintah RI untuk memberantas kejahatan melalui diterbitkannya UU RI Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dan baru – baru ini Pemerintah RI juga telah mengesahkan UU terkait Perlindungan Data Pribadi sebagai jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi melalui diterbitkannya UU RI Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,” terang Arico.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. (man)

Pos terkait