RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh Camat Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sepertinya bakal berbuntut panjang, pasalnya kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Aktifis organisasi Inhu Affandi alias Pak Itam mengatakan bahwa dirinya akan membawa kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh camat Batang Gansal ini ke ranah hukum.
Besok (Senin, red) saya akan berkordinasi dengan penegak hukum terkait hal ini, jika sudah memenuhi syarat akan kita laporkan, ujarnya Ahad ( 11/04/2021) di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Menurutnya, hal-hal yang bersifat pungutan-pungutan yang menggunakan kekuasaan seperti yang dilakukan oleh Oknum Camat Batang Gansal ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak nilai-nilai peradaban bangsa.
Menurut saya ini bukan sekedar pungli, melainkan masuk ke dalam kategori korupsi karena dilakukan oleh pejabat daerah, ungkapnya.
Jika dia (Elinaryon) bukan camat mungkin pihak perusahaan tidak akan mau membayar pungutan tersebut, namun karena dia camat ya mau tidak mau,ungkapnya lagi.
Untuk itu dirinya berharap kepada pihak yang berwenang nantinya akan mengusut secara tuntas kasus ini, korupsi itu bukan hanya sekedar ikut menikmati atau tidak, penyalahgunaan wewenang juga masuk dalam kategori korupsi.
Dijelaskannya, pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri maka dapat ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, tutupnya. (man)