RIAUDETIL.COM, INHU – Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi melantik dan mengambil sumpah 3.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jabatan Fungsional Guru, Fungsional Kesehatan dan Pelaksana, Kamis (27/11/2025) di Ruang Terbuka Hijau Rengat.
Hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Inhu Zulfahmi Adrian AP MSi, Para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD dan Pejabat, para Camat, para Pimpinan BUMN dan BUMD, Ketua dan Pengurus PGRI, Kepala Kordinator Wilayah Pendidikan serta seluruh PPPK Paruh Waktu.
Bupati Inhu dalam sambutannya mengatakan bahwa sesungguhnya pengabdian dari rekan-rekan yang hari ini dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu sejatinya sudah berbicara jauh lebih lantang dari pesan dan harapan yang akan dia sampaikan.
Dikatakannya bahwa dirinya memahami dimana selama bertahun-tahun bahkan mungkin puluhan tahun rekan-rekan telah mengabdi dalam perjalanan birokrasi dan roda pemerintahan, bekerja tanpa banyak keluhan, menjalankan tugas meskipun dengan segala keterbatasan yang ada.
“Namun yang pasti, pelantikan hari ini hendaknya dapat kita sikapi dengan penuh syukur, karena diluar sana masih banyak yang berharap dan berjuang untuk mendapatkan kesempatan yang sama seperti yang diterima rekan-rekan PPPK Paruh Waktu hari ini,” ujarnya.
Maka dengan rasa syukur, atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhu dirinya mengucapkan selamat sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini resmi dilantik.
“Terimakasih atas keteguhan, keikhlasan dan pengabdian tanpa pamrih yang selam ini telah saudara saudari berikan,” ungkapnya.
Disampaikannya juga bahwa berdasarkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian Negara, Jumlah PPPK Paruh Waktu Kabupaten Inhu yang dilantik hari ini adalah sebanyak 3.055 Orang.
Dikatakannya bahwa sebelumnya Pemda Inhu telah mengusulkan sebanyak 3.075 Formasi, namun dari jumlah tersebut sebanyak 15 Orang mengundurkan diri, 3 Orang harus dibatalkan karena melakukan pelanggaran dan ketidak singkronan data.
“Bahkan yang terbaru 1 calon PPPK Paruh Waktu juga harus kita batalkan karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Terkait hal ini dirinya dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba di dalam pemerintahan Inhu. Ini juga menjadi peringatan bagi semuanya, baik itu ASN, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
“Jika saudara saudari ingin berkerja dalam sistem pemerintahan ini maka wajib untuk menjaga prilaku, moral dan integritas selaku abdi negara,” tegasnya lagi.
Pada kesempatan ini Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah Inhu tetap berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi bagi 156 orang peserta susulan dari kategori nom database.
“Saat ini Pemda Inhu masih menunggu regulasi yang dapat mengakomodasi usulan tersebut,” pungkasnya. (Man)
