RIAUDETIL.COM, INHU – Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hulu (Inhu) Ir H. Hendrizal MSi hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2026 di ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Inhu, Jumat (21/11/2025).
Membacakan sambutan Bupati Inhu, Hendrizal menyampaikan RAPBD Inhu tahun 2026 disampaikan dengan kondisi kebijakan anggaran dimana adanya penurunan transfer ke Daerah.
“Untuk itu penyusunan Ranperda APBD diarahkan kepada peningkatan kualitas belanja Daerah, efisiensi program dan kegiatan, perlindungan pelayanan dasar, optimalisasi PAD dan pemanfaatan aset Daerah, serta memastikan pembangunan prioritas tetap berjalan,” terangnya.
Wabup menyampaikan secara umum nota keuangan APBD Inhu tahun 2026 yaitu Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,2 Triliun, belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,3 Triliun dan pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp48,5 Miliar.
Dalam aspek belanja Daerah, Pemkab Inhu tetap berkomitmen memproritaskan belanja wajib dan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yaitu fungsi pendidikan minimal 20 %.
“Diarahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana, pemenuhan standard pelayanan minimal, peningkatan kualitas layanan dan akses pendidikan,” ungkapnya.
Fungsi kesehatan difokuskan pada peningkatan akses kualitas pelayanan kesehatan, dukungan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, penguatan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
“Infrastruktur Daerah dengan belanja diarahkan kepada peningkatan layanan publik, pemerataan pembangunan antar wilayah, peningkatan konektivitas dan akses, peningkatan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung SDM, termasuk infrastruktur pendidikan,” terangnya.
Dapat disimpulkan arah anggaran belanja Daerah diharapkan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Inhu.
Terakhir Wabup Hendrizal berharap nota keuangan dan Ranperda APBD tahun 2026 dapat segera dibahas dan disetujui bersama, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Yang mengatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menetapkan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan,” pungkasnya. (Man)
