Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak pada 10–12 Desember 2025.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, 220 WNA diamankan karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

 

“Operasi Wirawaspada merupakan bentuk pengawasan intensif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia,” ujar Yuldi, Selasa (16/12/2025).

 

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, lima kewarganegaraan terbanyak yang terjaring pelanggaran keimigrasian yakni Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).

 

Adapun jenis pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay sebanyak 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang.

 

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama.

 

Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.

 

Data perlintasan di Jetty Fatufia mencatat, pada September terdapat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober 136 kapal dengan 2.715 kru asing, serta November 130 kapal dengan 2.445 kru asing.

 

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil seluruh tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga menerapkan SOP bersama Karantina dan Bea Cukai.

 

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Ditjen Imigrasi juga telah memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Imigrasi menemukan adanya aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, khususnya Warga Negara Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

 

Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan yang mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 WNA yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam proses produksi ingot timah di PT MGR, terutama pada aspek teknis pengoperasian mesin.

 

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi. (Sawal)