RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial TA (21) serta barang bukti berupa empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor total 1,84 Gram dan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan razia yang dilaksanakan oleh personel Polsek Batang Cenaku berdasarkan STR Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1/2026 tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba secara serentak.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku, Ipda Candra Tumpak Harianja mendatangi sebuah tempat hiburan malam bernama Cafe Lesa yang berada di kawasan perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim, tepatnya di Desa Ekok.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan kafe. Petugas juga mengumpulkan telepon genggam milik pengunjung dan karyawan untuk dilakukan pengecekan,” kata Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Letedara melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal.
Dijelaskannya, saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang karyawan perempuan tidak dapat menunjukkan telepon genggam miliknya dengan alasan hilang. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar area kafe.
“Ketika menyisir halaman kafe, tepatnya di bawah tangki air, petugas menemukan empat butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Pil tersebut dibungkus menggunakan plastik bening berukuran sedang dan ditemukan tersimpan di antara rerumputan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru.
“Petugas selanjutnya memanggil karyawan yang sebelumnya mengaku kehilangan telepon genggam. Perempuan berinisial TA tersebut mengakui bahwa telepon genggam yang ditemukan merupakan miliknya,” sambungnya.
Saat dimintai keterangan mengenai empat butir pil yang ditemukan di lokasi tersebut, TA mengaku bahwa barang tersebut merupakan pil ekstasi yang dititipkan oleh seorang pria berinisial J untuk disimpan.
“Berdasarkan keterangan awal, TA juga mengakui bahwa dirinya yang menyimpan pil tersebut di rerumputan di bawah tangki air,” ujarnya.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, TA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sejumlah langkah kepolisian telah dilakukan, di antaranya membuat laporan polisi model A, membuat sketsa tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, mengamankan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” paparnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Inhu masih melaksanakan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegasnya.
Polres Inhu terus berupaya meningkatkan kegiatan penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hulu. (Man)
