Pelalawan,riaudetil.com – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan memburuknya kualitas udara di Kabupaten Pelalawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/DISDIK/2026/10/ 1154 tertanggal 14 Oktober 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo,S.Pd., M.M itu mengatur penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam edaran tersebut, Disdikbud merujuk Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak Karhutla dan hasil pemantauan BMKG, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.
Berikut penetapan moda pembelajaran berdasarkan ISPU:
1. ISPU Baik (1-50): Tatap Muka Penuh – Seluruh kegiatan berjalan normal dengan pemantauan ISPU harian.
2. ISPU Sedang (51-100): Tatap Muka Penuh – Aktivitas fisik di luar ruangan (upacara, olahraga, ekskul) dipindahkan ke dalam ruangan. Masker disiapkan.
3. ISPU Tidak Sehat (101-200): Tatap Muka Diselenggarakan Terbatas + PJJ bagi kelompok rentan – Seluruh warga sekolah wajib masker, kelas aman asap, jam belajar dapat disesuaikan tanpa mengurangi capaian pembelajaran. Peserta didik PAUD, SD kelas I-III, SLB dan yang memiliki penyakit penyerta dialihkan ke PJJ.
4. ISPU Sangat Tidak Sehat (201-300): Pembelajaran Jarak Jauh – Tatap muka dihentikan sementara, PJJ daring/luring, layanan administrasi terbatas dan layanan psikososial.
5. ISPU Berbahaya (>300): PJJ – Seluruh kegiatan berkumpul dihentikan, prioritas evakuasi dan perlindungan kesehatan serta koordinasi dengan BPBD dan Dinkes.
Untuk pelaksanaan tanggal 15 hingga 17 Oktober 2026, Disdikbud menetapkan:
– Kategori SANGAT TIDAK SEHAT – Belajar Jarak Jauh : Satuan pendidikan di Kecamatan Ukui, Kerumutan, Bandar Petalangan, Bandar Seikijang, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci dan Kuala Kampar.
– Kategori TIDAK SEHAT – Tatap Muka Terbatas : Satuan pendidikan di *Kecamatan Pangkalan Kuras, Teluk Meranti, Bunut, Langgam dan Pelalawan.
Selain itu, satuan pendidikan yang terdapat ibu hamil dan menyusui agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama status tanggap darurat bencana Karhutla karena dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan janin dan kualitas ASI.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait,” tulis dalam edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta PAUD/TK, SD dan SMP se-Kabupaten Pelalawan serta orang tua/wali peserta didik.(ZoelGomes)
