Pelalawan,riaudetil.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4/DISDIK/2026/9/1092 yang dikeluarkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 7 Oktober 2026 itu ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo,S.Pd., MM.
Surat edaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 dan memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dan hasil koordinasi dengan Forkopimcam (Camat, Kapus, Kapolsek dll).
Dalam edaran disebutkan bahwa seluruh Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pelalawan terpantau berada pada kategori “SANGAT TIDAK SEHAT”*, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran pada tanggal *8 s/d 10 Oktober 2026 dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan pemantauan ISPU harian tetap dilakukan;
2. Satuan Pendidikan yang terdapat Ibu hamil dan menyusui, agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dikarenakan sangat berbahaya bagi kesehatan janin serta kualitas ASI;
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Leo Nardo dalam edarannya.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta PAUD/TK, SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan dan Orang Tua/Wali Peserta Didik.(ZoelGomes)
