Pelalawan,riaudetil.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (30/9/2026) bertempat di ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS. 11/DPRD/2026 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan H.Syafrizal,SE didampingi Bupati Pelalawan H.Zukri,SM.MM dan Wakil Ketua II Tengku Azriwardi, ST. Turut hadir Sekda Tengku Zulfan,SE.Ak.CA, Kepala OPD, Badan, Bagian dan Instansi di Lingkungan Pemkab Pelalawan.
Jauru Bicara Banggar DPRD Pelalawan Supratman,SE dalam laporannya menyampaikan, dalam dokumen tersebut dijelaskan, Nota Keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan Bupati Pelalawan pada Rapat Paripurna 25 September 2026 telah selesai dibahas dan dilaporkan hasilnya dalam Rapat Paripurna pada 30 September 2026.
” Rapat Paripurna pada tanggal 30 September 2026 akhirnya menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026,” ucapnya.
APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 mengalami penambahan.
Semula APBD Pelalawan 2026 berjumlah *Rp 1.650.335.781.906,00 (Rp 1,65 Triliun)*.
Bertambah sejumlah Rp 12.914.744.360,00 (Rp 12,9 Miliar).
Sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1.663.250.526.266,00 (Rp 1,66 Triliun).
Keputusan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai regulasi, mulai dari UU Pembentukan Kabupaten Pelalawan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Tata Tertib DPRD Pelalawan Nomor 1 Tahun 2024.
3 rekomendasi dan masukan Banggar
1. Perlunya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terhadap anggaran potensial
2. Pergeseran dan penyesuaian anggaran sangat diperlukan pada sektor pendidikan,kesehatan dan infrastruktur
3. Mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah terhadap waktu dalam melaksanakan kegiatan
Selanjutnya Ketua DPRD Pelalawan menanyakan kepada anggota Dewan terkait persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, dilanjutkan pembacaan SK penetapan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda oleh Masri Sekretaris Dewan
Bupati Pelalawan dalam sambutannya Bupati menegaskan, Perubahan APBD 2026 ini bukanlah perubahan yang diinginkan, melainkan perubahan yang harus dilakukan akibat dinamika fiskal nasional.
“Seperti kita ketahui bersama, kondisi fiskal nasional mengalami dinamika. Kebijakan efisiensi APBN, penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan PMK terbaru, ini berdampak pada penurunan pendapatan daerah,” ujar Bupati.
Dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, Bupati menyebut penyesuaian harus dilakukan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang realistis, prudent, dan bertanggungjawab.
Pada Perubahan APBD 2026 ini, kebijakan Pemkab Pelalawan difokuskan pada 3 hal utama:
Pertama, Menjaga Pelayanan Dasar Tetap Berjalan.
Kedua, Pengamanan Terhadap Bencana Karhutla.
Ketiga, Menjaga Kesehatan Fiskal Jangka Panjang,tukasnya.(ZoelGomes)
