Pelalawan,riaudetil.com – Polsek Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Truck Tronton Nissan Nopol B 9296 WX senilai Rp 200 juta. Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci tanggal (11/9/2026)
Korban Hendra melalui kepercayaannya melapor bahwa truk miliknya yang baru saja mendapatkan sopir baru bernama I K digelapkan. Kejadian bermula Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur.
Modusnya, terlapor I K yang baru 2 trip bekerja, pada trip ke-3 tidak bisa dihubungi dan berbelit-belit soal posisi. Saat dicek GPS truk berada di Jalan Lingkar, namun saat pelapor ke lokasi hanya ditemukan semak belukar. HP pelaku nomor 082268066xxx sudah tidak aktif.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Kerinci KOMPOL SHILTON, S.I.K.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H untuk melakukan penyelidikan intensif mencari keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan, Selasa 15 September 2026 pukul 22.00 WIB tim Opsnal mengetahui pelaku berada di Desa Mahato Sakti Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. Rabu 16 September 2026 tim dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara.
Pelaku utama I K berhasil diamankan di rumahnya. Dari interogasi ia mengakui truk tersebut telah dicincang di Gudang milik T di jalan Lingkar Pangkalan Kerinci dan yang menyuruh mencincang adalah insial A
Tim kemudian memburu A dan mengamankannya di kos Jl. Beringin Kamis 17 September 2026 pukul 02.00 WIB. A mengakui diperintah T untuk membujuk I agar mau mencincang truk tersebut.
Pengembangan ke Gudang T tim mengamankan 3 orang anggota T yakni J S Als Bayi Tabung, S H dan A H yang turut membantu mencincang. Sementara bos gudang A T H T dan anaknya J T melarikan diri ke Tapanuli Selatan.
Kapolsek Kompol Shiltonlangsung pimpin pengejaran dan berhasil meringkus keduanya di Jalan Raya Tandun Kabupaten Rokan Hulu.T mengakui mencincang truk dan menjual ban serta baterai ke bengkel S L G S yang kemudian juga diamankan.
Total 8 tersangka diamankan dengan peran masing-masing sebagai pembawa, pembujuk, pemotong, pengangkat besi dan penadah. Barang bukti diamankan 1 tabung oksigen, 1 set selang katibgos, 1 tabung gas dan 1 unit Innova Reborn hitam B 2486 SIL.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menyampaikan apresiasi kerja cepat Kapolsek Pangkalan Kerinci dan tim Opsnal yang berhasil mengungkap sindikat pencincang truk lintas kabupaten ini.
” Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pelalawan. Kami akan proses tegas dan kembangkan penadahnya. Himbauan kepada pengusaha angkutan agar lebih selektif memilih sopir dan pasang GPS,” tegas Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. Kasus ini menjadi komitmen Polres Pelalawan dalam Melindungi Tuah Menjaga Marwah dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.(ZG)
