Kualitas Udara Pelalawan Baik,Disdikbud Keluarkan SE Sekolah Tatap Muka Penuh 21 Hingga 23 September 2026

Pelalawan,riaudetil.com –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4/DISDIK/2026/1027 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Surat Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo,S.Pd. MM pada 20 September 2026 ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 dan memperhatikan kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan berdasarkan pemantauan BMKG, DLH, Dinas Kesehatan serta hasil koordinasi dengan Forkopimcam.

Dalam edaran tersebut, Disdik Pelalawan melakukan penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup perubahan moda pembelajaran dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi udara dinilai membahayakan.

Adapun penetapan moda pembelajaran berdasarkan kategori ISPU adalah sebagai berikut :

1. ISPU Baik (1-50): Tatap muka penuh. Seluruh kegiatan berjalan normal dengan pemantauan ISPU harian.

2. ISPU Sedang (51-100): Tatap muka penuh, namun aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara dan olahraga dipindahkan ke dalam ruangan dan masker disiapkan.

3. ISPU Tidak Sehat (101-200): Tatap muka diselenggarakan terbatas, PJJ bagi kelompok rentan (PAUD, SD kelas I-III, SLB dan peserta didik dengan penyakit penyerta), wajib masker dan jam belajar disesuaikan.

4. ISPU Sangat Tidak Sehat (201-300): Pembelajaran jarak jauh (daring/luring), tatap muka dihentikan sementara.

5. ISPU Berbahaya (>300): PJJ total, seluruh kegiatan berkumpul di sekolah dihentikan dan prioritas evakuasi.

Untuk pelaksanaan pada tanggal 21 hingga 23 September 2026, Disdik Pelalawan menyatakan bahwa seluruh Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pelalawan terpantau berada pada kategori “BAIK” sehingga dilaksanakan tatap muka penuh.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta PAUD/TK, SD dan SMP serta orang tua/wali peserta didik se-Kabupaten Pelalawan.(ZoelGomes)