Pelalawan,riaudetil.com – Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hari ini, Senin (24/8/2026) melalui Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 selama 14 hari kedepan terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026 mendatang.
Hal ini dibenarkan Zulfan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan kepada riaudetil.com.Menurutnya, penetapan peningkatan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla adalah wajar karena telah memenuhi unsur.
” Ada 4 unsur yang harus dipenuhi untuk mentapkan status tanggap darurat yakni korban jiwa,merugikan harta benda,kerusqkan lingkungan dan dampak psikologis.Namun tidak harus semua unsur, jika ada unsur terprnuhi maka starus bisa ditetapkan,” ujar Zulfan ditengah kesibukannya melakukan pemadaman karhutla di Kelurahan Kerumutan.
Dilanjutkannya, pada awal Februari 2026, Pemkab Pelalawan telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla dan kemufian finaikkan statusnya menjadi Tanggap Darurat.
” Diharapakan dengan peningkatan status Tanggap Darurat ini dapat mempecepat penangulangan bencana karhutla dan dampak asap yang ditimbilkan.Jika nantinya kedepan kondisi membaik maka menjadi status transisi,” ujarnya.
Dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 terkait penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla tersebut berbunyi :
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan data laporan harian Hotspot dan Firespot Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBDPK Provinsi Riau terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 24 Agustus 2026 terdapat 2.358 Hotspot, 66 Firespot dan ± 1.717,76 Hektar Luas Lahan Terbakar di beberapa kejadian kebakaran di Kabupaten Pelalawan terutama di Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Pangkalan Kerinci;
b. bahwa berdasarkan analisis data curah hujan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Riau, diperkirakan Puncak Musim Kemarau pada bulan Juli s/d Agustus 2026, khususnya di daerah pesisir perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan tahun 2026 pada tanggal 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan, disepakati untuk segera menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026;
Mengingat :
– Berisi Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri,Peraturan Gubernur,Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU : Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.
KEDUA : Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2026.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(ZoelGomes)

