Dampak Asap Karhutla di Pelalawan, Siswa PAUD/TK, SD dan SMP di 10 Kecamatan Diliburkan 

Pelalawan, riaudetil.com – Kondisi kualitas udara  di Kabupaten Pelalawan dalam sstatus Tidak Sehat yang diakibatkan oleh asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Senin (24/8/2026) melalui Surat Edaran

Nomor : 100.3.4/DISDIK/2026/4/932 meliburkan siswa PAUD/TK,SD, SMP sederajat di 10 kecamatan.

” Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, siswa TK/PAUD, SD dan SMP di 10 kecamatan diliburkan dan melaksanakan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.Sementara 2 kecamatan Bunut dan Kuala Kampar masih dalam kondisi aman sesuai laporan yang diterima dari Korwil dan melaksanakan proses tatap muka sembari melihat situasi kondisi asap.Besok tanggal merah, dan akan Kita pantau untuk hari Rabu,” ucap Leo Nardo, S.Pd,MM kepada riaudetil.com, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, meliburkan anak sekolah di 10 kecamatan dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung

2.  Satuan Pendidikan yang terdampak khususnya di *Kecamatan Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Teluk Meranti, Langgam, dan Pelalawan

3.  Satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya

4.  Orang tua/wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, agar menggunakan masker

5.  Bagi Satuan pendidikan yang mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menghubungi orang tua/wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah. Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua/wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah

6.  Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk *hari berikutnya* akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

” Wewenang Kita di Kabupaten untuk siswa TK/PAUD,SD dan SMP sederajat sementara wewenang SMA sederajat di Propinsi,”tutupnya. (ZOELgomes)