Oleh:
Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn.
Dosen Program Magister Hukum Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Riau
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan para pendiri bangsa. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memastikan rakyat memiliki ruang yang cukup untuk hidup, bekerja, berusaha, dan meningkatkan kesejahteraannya.
Kemerdekaan politik telah kita raih sejak 1945. Namun, kemerdekaan ekonomi masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diperjuangkan.
Di tengah perubahan ekonomi global, tekanan daya beli, persaingan usaha, serta kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, negara dituntut hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberi ruang bagi masyarakat untuk berkembang.
Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian nasional juga harus diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Artinya, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan angka statistik.
Pertumbuhan ekonomi harus terasa dalam kehidupan rakyat.
Ketika pertumbuhan ekonomi meningkat tetapi masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan pekerjaan, UMKM kesulitan berkembang, dan daya beli melemah, maka negara perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonominya.
Relaksasi Ekonomi Bukan Berarti Memanjakan
Dalam kondisi tertentu, pemerintah perlu memberikan relaksasi ekonomi.
Relaksasi dapat berupa penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pembiayaan, insentif bagi dunia usaha, penguatan UMKM, perlindungan terhadap usaha kecil, hingga kebijakan fiskal yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertahan dan berkembang.
Namun, relaksasi harus dilakukan secara terukur.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat atas nama kemudahan justru membuka ruang bagi penyalahgunaan atau menciptakan ketidakadilan baru.
Dalam perspektif hukum, setiap kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan kepentingan umum.
Karena itu, relaksasi ekonomi bukan berarti negara kehilangan kendali. Sebaliknya, negara harus semakin kuat dalam melakukan pengawasan agar kebijakan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
UMKM Harus Menjadi Prioritas
Salah satu indikator kemerdekaan ekonomi adalah ketika masyarakat memiliki kesempatan untuk menjadi pelaku ekonomi.
UMKM tidak boleh hanya dijadikan objek dalam setiap program pemerintah. UMKM harus ditempatkan sebagai bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional.
Masyarakat yang ingin membuka usaha harus mendapatkan kemudahan.
Yang sudah memiliki usaha harus mendapatkan perlindungan.
Dan yang sedang mengalami kesulitan harus diberikan kesempatan untuk bangkit.
Negara harus mengurangi berbagai hambatan administratif yang tidak perlu, memperluas akses pembiayaan, membuka pasar, meningkatkan kapasitas digital, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Jangan sampai masyarakat ingin berusaha, tetapi justru terlalu banyak pintu birokrasi yang harus dilewati.
Kemerdekaan Harus Memberikan Ruang
Kemerdekaan ekonomi bukan berarti setiap orang harus menjadi kaya.
Kemerdekaan ekonomi berarti setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk meningkatkan kehidupannya.
Petani mempunyai ruang untuk meningkatkan produksi.
Nelayan mempunyai akses terhadap pasar.
Pedagang kecil dapat berkembang.
Generasi muda dapat menciptakan usaha.
Profesional mendapatkan kesempatan bekerja.
Investor memperoleh kepastian hukum.
Dan masyarakat kecil tidak kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan modal.
Di sinilah negara harus hadir sebagai pemberi ruang, bukan negara yang terlalu banyak membatasi.
Regulasi diperlukan, tetapi regulasi tidak boleh berubah menjadi beban.
Pengawasan diperlukan, tetapi pengawasan tidak boleh mematikan kreativitas.
Hukum Harus Menjadi Jalan, Bukan Penghalang
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya melihat bahwa hukum memiliki posisi strategis dalam membangun kemerdekaan ekonomi.
Hukum harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha, tetapi pada saat yang sama harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah juga harus berani melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah tidak relevan, tumpang tindih, atau justru memperlambat kegiatan ekonomi.
Regulasi yang baik bukan regulasi yang paling banyak, tetapi regulasi yang mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Inilah pentingnya pendekatan hukum administrasi negara dalam kebijakan ekonomi. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
HUT RI ke-81 Harus Menjadi Momentum
Peringatan HUT RI ke-81 harus menjadi momentum untuk melihat kembali makna kemerdekaan dari perspektif ekonomi.
Kita tidak cukup hanya berbicara mengenai pertumbuhan. Kita harus berbicara mengenai kesempatan.
Bukan hanya investasi, tetapi juga distribusi manfaat.
Bukan hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan manusia.
Bukan hanya kemudahan bagi usaha besar, tetapi juga keberpihakan yang proporsional kepada usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan.
Indonesia membutuhkan ekonomi yang tumbuh, tetapi juga ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Negara harus memberikan ruang kepada rakyat untuk bekerja, berusaha, berinovasi, dan mengambil bagian dalam pembangunan.
Penutup
Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama pembangunan.
Karena itu, memasuki 81 tahun Indonesia merdeka, pemerintah perlu terus memperkuat kebijakan yang memberikan ruang ekonomi kepada masyarakat.
Berikan kemudahan kepada mereka yang ingin berusaha.
Berikan perlindungan kepada mereka yang rentan.
Berikan kepastian kepada dunia usaha.
Dan pastikan hukum bekerja untuk menciptakan keadilan.
Sebab kemerdekaan tidak akan sempurna jika rakyat belum memiliki ruang yang cukup untuk bangkit secara ekonomi.
HUT RI ke-81 harus menjadi momentum untuk membangun keyakinan bahwa Indonesia bukan hanya merdeka secara politik, tetapi juga semakin berdaulat, mandiri, adil, dan kuat secara ekonomi.
Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan.
Merdeka adalah ketika rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn.
Dosen Program Magister Hukum Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Riau
ketua umum Dpp ika uir

