Ditanya Soal Absensi Shalat Berjama’ah Zuhur dan Ashar ASN Pemkab Pelalawan,Bupati Zukri Hanya Senyum !!!

Pelalawan,riaudetil.com – Tiga hari pelaksanaan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang pelaksanaan shalat berjama’ah bagi seluruh ASN muslim se – Pelalawan hingga melakukan absensi 4 kali sehari sejak tanggal 27 Juli 2026 hingga hari ini, Rabu (28/7/2026) Masjid Agung Ulul Azmi dan Mushalla di kantor OPD penuh dengan ASN.

Riaudetil.com berkesempatan menemui Bupati Pelalawan H.Zukri,SM.MM usai menjadi imam pada shalat Zuhur di Mushalla Kantor Bupati, Rabu (29/7/2026).Kepada orang nomor 1 di Pelalawan ini, riaudetil.com menanyakan seputar program absensi shalat Zuhur dan Ashar ASN Muslim di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Bupati hanya tertegun diam, dan melempar senyum simpulnya sembari berjalan pelan menuju rumah dinas (rumdis)Bupati.Namun, setibanya di rumdis, Bupati menghampiri riaudetil.com.

” Biarkan program ini berjalan dulu, ada waktunya Kita akan jelaskan secara detil awal dari program ini hingga tujuannya,” terang Bupati sembari tersenyum.

Dalam SE berbunyi bahwa absensi pertama ketika ASN masuk kantor pagi hari pukul 07.30 wib dilanjutkan dengan apel.

Bagi ASN yang beragama Muslim wajib mengikuti shalat berjamaah pada shalat Zuhur pukul 12.15 wib sampai 12.45 wib dengan mengisi absensi.

ASN muslim diwajibkan mengikuti shalat berjama’ah pada shalat Ashar jam 15.30 wib sampai 16.00 wib. Kehadirannya tentu dilihat dengan mengisi absensi kembali di aplikasi. Absensi terakhir pada saat pulang kantor pada pukul 16.00 wib.

Sementara untuk ASN yang non-Muslim, absensi hanya 3 kali, saat masuk kantor, istirahat jam 12.00 sampai 13.00 wib, dan absensi pulang.Sedangkan untuk apel sore setiap hari ditiadakan.(ZoelGomes)