Pelalawan,riaudetil.con – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan, Leonardo, S.Pd., MM kepada riaudetil.com, secara tegas menyebutkan tidak ada paksaan siswa untuk membeli baju seragam di sekolah dan pihak sekolah tidak ada alasan untuk memaksa siswa untuk membeli seragam dari pihak sekolah dan menghalangi siswa masuk sekolah gara – gara baju seragam.
” Tegas pimpinan bapak Bupati Pelalawan menymapiakan tidak ada alasan anak tidak sekolah gara – gara seragam.Jija wali murid membeli baju diluar dari sekolah dipersilahkan dan soal harga baju seragam sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Leonardo menyebutkan Disdikbud telah menyampaikan bahwa harga satuan seragam sekolah harus mengikuti sesuai harga Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan berupa baju seragam bagi anak yatim dan miskin.Harga satuan seragam Rp.170 ribu perseragam.
” Intinya, bagi SD maupun SMP serajat harus mengacu kepada harga sesuai SSH anggaran yang dipersiapkan Pemkab Pelalawan untuk anak yatim dan miskin.Artinya tidak diperkenankan diatas harga tersebut,” bebernya.
Leonardo menjelaskan, anggaran bagi seragam bagi anak yatim dan miskin yang dipersiapkan Pemkab Pelalawan dengan kuota SD sebanyak 2000 siswa dan SMP 1600 siswa.
” Bantuan untuk anak yatim dan miskin perorangnya 2 seragam.Program ini akan segera dilaunching.Untuk sisa baju seragam lainnya akan kembali dicarikan solusi oleh sekolah bersama Disdik Pelalawan.Dalam waktu dekat akan dilaunching,” bebernya.
Kembali Leonardo menegaskan tidak ada alasan anak tidak sekolah diakibatkan tidak mampu membeli seragam menjadi tidak sekolah.
” Tentu untuk anak yatim dan miskin melalui data dari setiap sekolah yang akan dicocokkan datanya di Disdikbud Pelalawan. Siswa harus tetap sekolah meski tidak mampu membeli seragam,” tukasnya. (ZoelGomes)

