Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 8 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta

Sidang Putusan perkara Korupsi BPR Indra Arta, Jumat (17/7/2026)

RIAUDETIL.COM, RENGATPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya memutus para pelaku korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (17/7/2026) malam.

Majelis Hakim yang  diketuai oleh Jhonson Prancis SH MH memutuskan delapan orang terdakwa korupsi tersebut dengan vonis yang berbeda.

SS, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan subsider 90 hari. Nz, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Khd dipenjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, TH, dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Rd,, dipenjara 1 tahu 3 bulan dan denda Rp100 juta. Khr (Debitur), dipenjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dan Uang Pengganti (UP) Ro803 juta.

Kemudian, RH, dipenjara 3 tahun, denda  Rp300 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp1.150.000.000. Terakhir SA (Dirut), penjara  3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 150 hari.

Putusan (Vonis) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhu.

SA (Dirut) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan)l dan Uang Pengganti (UP). Nz, penjara 2 tahun 3 bulan denda Rp200 juta subsider 4 bulan. SS, penjara 2 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Khd, penjara 2 tahun 3 bulan denda 200 juta subsider 4 bulan. TH, penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Khr (Debitur), penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan serta Uang Pengganti (UP) Rp 803 juta subsider 2 tahun.

Rd, penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan RH, penjara 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan U.P Rp1 Miliar 150 juta subsider 2 tahun.

Terkait hal ini, fihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berhasil dikonfirmasi. (Man)