Pekanbaru,riaudetil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (1/7/2026) kemarin bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Pelimpahan Berkas Perkara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan dengan sebanyak 7 berkas perkara atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, A yang berasal dari kecamatan bunut.
Penuntut Umum dalam hal ini juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak 7 (tujuh) berkas dengan masing-masing nama yang tersebut diatas, yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah selesai dilaksanakan pada Rabu, (1/7/2026) pukul 14.00 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dan selanjutnya menunggu proses penetapan hari sidang. (Rls/Zoel)

