RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sarjono Cs yang merupakan warga Tuban Jawa Timur melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Penyerobotan ini dilakukan Sarjono Cs karena yang bersangkutan mengaku mengantongi SK Datin, hal ini ditegaskan oleh para korban penyerobotan yaitu Sus Setiowati alias Madam Kin, Bahrum Setio dan Sadmono Widagdo, Rabu (17/6/2026).
Madam Kin yang merupakan salah seorang youtuber Indonesia mengatakan bahwa lahan yang berada di Dusun Talang Tanjung tersebut dibeli pada tahun 2020 dan 2021 seluas 28 hektare.
Bahkan tanah tersebut sudah memiliki surat sporadik dan bahkan sudah dikenakan PBB sesuai dengan nilai NJOP, namun 2 tahun terakhir tepatnya sejak bulan Oktober 2024 tanah tersebut dikuasai oleh Sarjono Cs.
“Untuk masuk ke lahan milik saya yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut saya tidak bisa, bahkan buah sawit dilahan tersebut di panen oleh kelompok Sarjono Cs,” ujarnya.
Madam Kin mempertanyakan apa artinya dirinya memiliki surat sporadik dan membayar pajak (PBB) kalau kebun sawit tersebut dikuasai oleh orang lain.
“Apakah surat sporadik tersebut tidak berfungsi, sementara BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Inhu ketika saya konfirmasi terkait hal tersebut meminta agar saya mempertahankan surat tersebut,” ungkapnya.
Madam Kin menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terkait penjarahan yang dilakukan Sarjono Cs selama 2 tahun terakhir yang dinilai sangat merugikan dirinya mencapai milyaran rupiah.
Sementara itu sesuai SK DATIN (Surat Keputusan Data dan Informasi) adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang perkebunan.
Tujuan Utamanya adalah untuk mengidentifikasi legalitas, mendata dan memetakan kebun sawit atau kegiatan usaha lain yang berada di dalam kawasan hutan yang belum berizin.
Sementara itu sejauh ini Sarjono selaku fihak yang diduga merampas lahan masyarakat belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini.
Disisi lain, tokoh masyarakat Siambul Rodang mengatakan bahwa Sarjono bukan lagi warga Desa Siambul, yang bersangkutan sudah kembali menjadi warga Tuban dimana sebelumnya dia berasal. (Man)

