Izin Usaha Swalayan Merupakan Izin Yang Diberikan Pemerintah untuk Perdagangan

BANGKINANG KOTA (riaudetil) – Dalam rangka penertiban izin usaha, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengajak masyarakat pelaku usaha toko swalayan agar mengurus izin usahanya.

Kepala DPMPTSP Refizal S.STP, M.IP kepada wartawan menyampaikan bahwa Izin usaha toko swalayan ini merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

“Perdagangan dalam bentuk toko swalayan seperti minimarket, supermarket, atau department store sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dikatakan Refizal, tujuan Izin Usaha Toko Swalayan ini untuk memberikan legalitas usaha agar toko swalayan dapat beroperasi secara resmi dan diakui oleh pemerintah.

Kemudian untuk menata kegiatan perdagangan, mengatur keberadaan toko swalayan agar sesuai dengan tata ruang dan tidak merugikan usaha kecil di sekitarnya.

“Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen Memastikan barang yang dijual aman, layak, dan sesuai standar perdagangan yang diawasi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Selanjutnya untuk memudahkan pengawasan pemerintah, Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan. Dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, toko swalayan yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh konsumen,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Refizal, izin ini bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat, dengan adanya izin usaha, pemerintah dapat mengatur keberadaan toko swalayan sehingga persaingan dengan usaha kecil tetap seimbang sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Izin bisa menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemilik usaha memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dilain sisi izin juga mendukung pendapatan daerah, Usaha yang memiliki izin akan tercatat secara resmi sehingga dapat berkontribusi pada pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Diakhir wawancaranya, Kadis atas nama pemerintah daerah mengimbau kepada para pelaku usaha toko swalayan untuk mengurus izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar kegiatan perdagangan berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***