Kementerian Hukum RI Berikan Hak Ekslusif Sertifikat IG Beras Penyalai Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, riaudetil.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan Hak Ekslusif berupa Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Beras Penyalai Kuala Kampar yang merupakan produk khas dari Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Hal ini dibenarkan Budi Surlani,S.Hut, MM Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan didampingi Sekretaris Alfi Anasyah Putra kepada riaudetil.com, Selasa (28/4/2026).Menurutnya, dengan beras kuala kampar mendapat Sertifikat IG ini merupakan perkuayan identitas dengan memberikan jaminan atas identitas produk unggulan Kabupaten Pelalawan yang telah dijamin kualitasnya dengan memenuhi standar yang ditetapkan.
” Beras Penyalai  menjadi ciri khas produk unggulan Kabupaten Pelalawan. Sertifikat IG akan menjadi pembeda anyara beras penyalai kuala kamoar dengan beras – beras lainnya. Sehingga jaminan bagi konsumen untuk percaya kepada produk ini” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, Sertifikat IG yang didapat memberikan peindungan hukum bagi prodesen maupun konsumen agar mencegah peredaran produk palsu.Selanjutnya beras pentalai akan bertambah daya saing dan daya jual di regional maupun global karena memiliki reputasi dan karakteristik khas Pelalawan khususnya Kuala Kampar, papar Budi Surlani.
Dilanjutkannya, dalam Sertifikat IG tersebut dijelaskan perlindungan hak Indikasi Geografis diberikan sejak tanggal pendaftaran yakni 28 November 2025 lalu dan akan tetap dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar bagi perlindungan atas indikasi geografis tersebut. Sertifikat Indikasi Geografis dilampiri dengan dokumen deskripsi yang tidak terpisahkan dari sertifikat ini,tutupnya.
Dalam Sertifikat IG tersebut tertera dokumen diskripsi yang bunyinya, beras Penyalai Kuala Kampar merupakan produk khas dari Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Beras ini memiliki karakteristik organoleptik yang unik, yaitu nasi agak pulen hingga pera, aromatik, lembut, tidak mudah basi, serta digemari masyarakat. Secara fisik beras berwarna putih berkilap dengan bentuk ramping, sementara gabahnya coklat kekuningan dengan ujung hitam.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas sesuai standar SNI beras Premium dengan kadar air 10,68%, butir kepala 87,19%, dan amilosa 26,37% yang menghasilkan tekstur nasi pera khas.
Sejarah dan reputasi Beras Penyalai telah dikenal sejak lama sebagai beras unggulan yang sulit ditiru meskipun varietas padi sama ditanam di daerah lain, karena faktor alam pasang surut Kuala Kampar dan praktik budidaya tradisional yang minim input anorganik.
Proses produksinya dilakukan secara turun-temurun oleh petani lokal melalui budidaya varietas Karya Pelalawan, panen, pascapanen, dan pengolahan di Unit Pengolahan Hasil (UPH), kemudian dipasarkan melalui jaringan pedagang lokal maupun regional.
Untuk menjaga kualitas dan keaslian, MPIG membentuk Tim Pengawas Mutu (TPM) yang memverifikasi varietas, asal wilayah tanam, proses budidaya, panen, pascapanen, dan kualitas beras; produk yang memenuhi standar diberi kode ketertelusuran dan boleh dipasarkan dengan nama Beras Penyalai Kuala Kampar, sementara yang tidak sesuai dilarang menggunakan nama tersebut.
Dengan perlindungan Indikasi Geografis, diharapkan reputasi, nilai ekonomi, dan kesejahteraan petani serta masyarakat Pelalawan dapat terus meningkat. Sebagai pemohon, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Penyalai Kuala Kampar yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.521/DKPTPH/2023/539 Tahun 2023 berkomitmen untuk mengembangkan Beras Penyalai Kuala Kampar agar tetap terjaga kualitasnya.(ZoelGomes)