Kejari Inhu Gelar Pemusnahan BB Barang Rampasan Setelah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan BB oleh Kejari Inhu, Rabu (8/4/2026)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) atau barang rampasan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) period Januari – Maret 2026, Rabu (8/4/2026) di Halaman Kantor Kejari.

“Telah dilaksanakan pemusnahan BB atau barang rampasan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkcraht) di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Periode Januari – Maret 2026,” kata Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH.

Dijelaskannya bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan makanan ahli pertama Balai POM Inhu, KBO Narkoba Polres Inhu dan Kanit I Narkoba.

Adapun jumlah perkara narkotika 67 perkara, Oharda 17 perkara, Kamnegtibum TPUL 9 perkara dengan rincian jumlah BB 2 Unit Sepeda Motor dan narkotika jenis shabu seberat 224,52 Gram, Ganja 30,67 Gram, Ekstasi 0,41 Gram dan barang lainnya 470 buah.

“Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan dengan disaksikan oleh seluruh pihak undangan yang terkait,” paparnya.

Selanjutnya pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Setelah dilakukan pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara (BA-23) yangdisaksikan oleh seluruh hadirin yang menyaksikan kegiatan tersebut,” tutupnya. (Man)