DPMPTSP Kabupaten Kampar Ingatkan Pelaku Usaha Depot Air Minum Kantongi SLHS

KAMPAR(riaudetil)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Kampar menegaskan bahwa usaha depot air minum wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal tersebut berdasarkan Permenkes No. 43 Tahun 2014 untuk menjamin keamanan pangan, kualitas air, dan memenuhi legalitas usaha.

“Kami terus berusaha melakukan himbauan kepada pemilik depot air minum agar mengurus atau memiliki SLHS sehingga produk yang mereka jalankan betul-betul aman untuk diminum,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP, Rabu (4/3/2026).

SLHS tersebut berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang maksimal 2 bulan sebelum masa berlaku habis. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Jika ingin memiliki sertifikat SLHS, harus mengajukan berkas permohonan izin ke dinas perizinan, setelah itu dinas perizinan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan SLHS.

“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum adalah bukti resmi dari pemerintah bahwa depot air minum isi ulang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan konsumsi,” pungkasnya.***