DPMPTSP Kampar Tegaskan Dokter Buka Praktek Wajib Kantongi SIP

KAMPAR(riaudetil)- Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kabupaten Kampar pun dapat diurus secara online.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP menuturkan bahwa penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbikan lewat Pemerintah daerah.

Mulai dari permohonan dan perpanjangan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara teknis, permohonannya dapat dilakukan secara offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kampar yang berada di jalan Prof M Yamin Bangkinang Kota,” kata Refizal, Senin (2/3/2026).

Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti legalitas tertulis dari Dinas Kesehatan/DPMPTSP kabupaten/kota bagi dokter untuk berpraktik. Diperlukan STR aktif, rekomendasi IDI, dan tempat praktik. SIP berlaku 5 tahun, maksimal 3 lokasi, dan kini sering diurus secara online.

Syarat dan Prosedur Pengajuan SIP Dokter:

Dokumen Wajib: Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi, surat rekomendasi dari IDI cabang setempat, surat keterangan tempat praktik, KTP, dan pas foto.

Proses: Mengajukan permohonan ke DPMPTSP (melalui sistem online), verifikasi dokumen/tempat, dan penerbitan SIP.

“Untuk Perpanjangan, harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Praktik tanpa SIP memiliki konsekuensi hukum yang serius,” pungkasnya.***