Maling Sepeda Motor Trail di Peranap Diringkus, Penadah Dikejar Sampai Kabupaten Tetangga

Pelaku Curanmor di Peranap

RIAUDETIL.COM, INHU – Kerja cepat jajaran Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga melakukan pengembangan hingga ke kabupaten tetangga dan berhasil mengamankan para penadah yang membeli motor hasil curian tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor trail merek Kawasaki KLX 150M warna hijau di Mess PT Era Perkasa Mining, Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Ahad (15/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping mess perusahaan sudah tidak berada di tempat,” terangnya.

Setelah berusaha mencari dan menanyakan kepada petugas keamanan, kendaraan tersebut tidak juga ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Peranap.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku,” ujar Misran.

Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku bernama FAY alias Fery berada di Dusun Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” paparnya.

Sekitar pukul 00.15 WIB, tim melakukan pengintaian di sebuah pondok tempat pelaku diduga berada. Saat pengintaian berlangsung, dua pria terlihat keluar dari pondok menggunakan sepeda motor KLX dan langsung melarikan diri ketika hendak diamankan.

“Polisi kemudian mendobrak pintu pondok dan menemukan FAY di dalamnya,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Fery mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor KLX bersama rekannya, SST alias Usi. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama SRN alias Yono di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp5 juta.

“Pelaku juga mengaku mendapat satu unit sepeda motor Honda Supra dari pembeli sebagai bagian dari transaksi tersebut,” jelas Misran.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak melakukan pengembangan ke Kabupaten Pelalawan. Dengan berkoordinasi bersama anggota Opsnal Polsek Bunut, polisi berhasil mengamankan SRN alias Yono beserta rekannya SK alias Monang di Barak CV Batam Desa Merbau, Kecamatan Bunut.

“Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150M warna hijau yang merupakan barang hasil curian,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim kembali bergerak ke Kecamatan Sorek dan berhasil menangkap SST alias Usi yang merupakan rekan pelaku utama pencurian.

Dijelaskan, dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150M, satu unit sepeda motor Honda Supra, dua body samping KLX, dua kunci sepeda motor Kawasaki, satu mata obeng yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak serta STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Misran. (Man)