Pelalawan, riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan hingga hari ini, Selasa (10/3/2026) belum memutuskan mengikuti himbauan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H /2026 M.
” Ya hingga saat ini Kita belum putuskan mengikuti himbauan untuk WFA dan masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 dan Nomor : 5 Tahun 2025 Tanggal 19 September 2025, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,” ungkap Darlis, SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan adalah Darlis, SP, M.Si kepada riaudetil.com, Selasa (10/3/2026).
Jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H diawali pada tanggal 19 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi, Sementara cuti bersama 20,23 hingga 24 Maret 2026.Seemntara Idul Fitri 1447 H pada tanggal 21 dan 22 Maret. ASN kembali masuk kantor pada Rabu (25/3/2026) mendatang.
Ditambahkan Darlis, seluruh ASN, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diwajibkan ta’at dan patuh pada jadwal hari libur sesuai dengan aturan.
” Pelaksanaan WFA juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti koneksi jatingan yang bagus dan memadai, dan pekerjaan yang harus dilaporkan.Kita belum terlalu urgen untuk mengikuti WFA karena juga sifatnya himbauan dan bukan kewajiban,” tutup Darlis (ZoelGomes)

