BANGKINANGKOTA(riaudetil)- Modifikasi kendaraan bermotor merupakan salah satu aktivitas yang kerap dilakukan oleh pemilik.
Tujuannya untuk menambah maupun memperkuat kenyamanan, performa, maupun tampilannya.
Namun tak jarang pelaku modifikasi yang melakukan mengabaikan faktor keamanan saat digunakan sehari-hari. Bahkan beberapa di antaranya kerap mengabaikan peraturan lalu-lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil melalui Kabid Angkutan dan Sarana Agusmanto, M.M kepada media menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan, baik motor maupun mobil, adalah hak pemilik, namun wajib mengutamakan keselamatan (safety) dan mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri, pengguna jalan lain, atau terkena sanksi hukum.
“Pemilik dan pengemudi kendaraan modifikasi wajib mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 50 setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,” jelasnya, senin (26/1/2026).
Dikatakan Agusmanto, Modifikasi mobil yang aman adalah salah satu bentuk ekspresi diri pemilik kendaraan. Namun, modifikasi tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada aturan yang harus dipatuhi di Indonesia.
“Modifikasi yang aman dan legal akan memberikan kenyamanan dan perlindungan hukum. Selain menambah nilai estetika, modifikasi legal juga meminimalkan risiko pelanggaran saat berkendara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusmanto menyebut pihaknya juga sudah memberikan edaran kepada pemilik dan pengemudi kendaraan modifikasi yang digunakan untuk hiburan wisata, odong-odong, bendi, dan sejenisnya di Kabupaten Kampar.
“supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemilik atau pengemudi diharapkan agar menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.***

