Pelalawan,riaudetil.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Pelalawan telah menyampaikan press release klarifikasi publik kasus ikan mati di sungai kampar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan hasil konsultasi pihak KLH akan turun ke Kabupaten Pelalawan pada awal yahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Eko Novitra, ST, M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada riaudetil.com, Rabu (31/12/2025).Menurutnya, terkait indikasi pelanggaran kasus ikan mati di sungai Kampar telah dilaporkan ke KLH dan hasil konsultasi akan turun di awal tahun 2026.
” Tentu masalah ink sudah menjadi wewenang KLH.DLH Pelalawan akan terus melakukan koordinasi dan siap mendampingi pihak KLH saat turun ke Kabupaten Pelalawan,” bebernya.
Untuk diketahui,bDLH Kabupaten Pelalawan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan di lapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar, antara lain:
1. Ditemukannya ketidaksesuaian pada kanal effluent (pembuangan air limbah) milik PT. RAPP dan PT. APR, yang menyebabkan air kanal effluent PT. APR mengalir bercampur dengan kanal effluent PT. RAPP.
2. Terdapat kegiatan yang belum termasuk dalam Dokumen Lingkungan yang telah dimiliki, yaitu kegiatan penimbangan kayu pada bak air. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan ini berupa air berwarna hitam pekat, yang kemudian langsung dibuang ke lingkungan.
3. Adanya limpasan air steam trap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa-pipa boiler oleh PT. RAPP yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL terlebih dahulu.
4. Pembuangan air limpasan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL dari drainase pabrik milik PT. RAPP yang masuk ke Kanal PT. IIS Kebun Buatan dan selanjutnya bermuara ke Sungai Kampar.
Berdasarkan poin-poin di atas, DLH Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. DLH Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan hasil verifikasi dan temuan lapangan kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lanjutan, tutup Eko.(ZoelGomes)

