RIAUDETIL.COM, INHU – Dalam rangka Natal Tahun 2025, sebanyak 25 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat Remisi Khusus Natal tahun 2025.
Remisi Khusus (RK) tersebut terdiri dari Remisi 15 hari kepada 8 orang dan Remisi Khusus 1 Bulan kepada 17 orang WBP.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat Dedy Irawan ketika dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025) membenarkan adanya pemberian remisi khusus natal kepada 25 WBP.
Dengan pemberian remisi Natal ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” harap Karutan.
Dijelaskannya, remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
Berikut nama-nama penerima remisi khusus di Rutan Kelas IIB Rengat:
Remisi 15 hari, Fernando Rajagukguk, Robet Butarbutar, Sahat Maruba Gultom, Sahat Tua Samosir, Sukri, Rikycardo Gurning dan Abet Nego.
Sementara RK 1 Bulan diperoleh oleh Albert Pardomuan Pardede, Andreas Sitanggang, Andrew Jonathan Sibuea, Anwar Siregar, Berkat Silitonga, Bilson Sihombing, Eddy MT Girsang, Fransiskus dan Iyan Wahyu Waruwu.
Kemudian Johanes Eka Septian, Jontra Tarigan, Juni Simorangkir, Koko Siahaan, Makmur Lumban Gaol, Rinalian Nadeak, Satria Julyanto dan Yosep Simamora. (Man)

