Masa Perbaikan Pemberkasan 3 Hari PPPK Paruh Waktu Pelawan Sebelum Proses Nomor Induk 

Pelalawan,riaudetil.com – Selama 3 hari kedepan merupakan masa perbaikan perbaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Pelalawan sebelum masuk proses  Nomor Induk (NI)

Demikian disampaikan Darlis,SP.M.Si  Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Senin (29/9/2025).Menurutnya, dalam pemberkasan dicantumkan nomor hp/wa yang bisa terkonfirmasi terkait kekurangan dalam pemberkasan.

” Jadi kalau ada yang menerima kode BTS untuk melengkapi berkas, maka yang bersangkutan akan melakukan perbaikan.Jika tidak menerima kode BTS maka berkas telah lengkap.Masa perbaikan mulai hari ini selama 3 hari,” ucapnya.

Darlis juga menyampaikan kepada PPPK  yang masih bingung atau kesulitan dalam masa perbaikan dapat menghubungi BKPSDM yang sudah diketahui oleh seluruh peserta, terangnya.

Ditanyakam soal jumlah PPPK paruh waktu yang tidak menyelesaikan DRH, Darlis menyebutkan sebanyak 23 peserta yang tidak menyelesaikan pengisian DRH.

” Awalnya ada 26 peserta, kemudian 20 dan terkahir hasil evaluasi di hari terakhir pemberkasan ternyata ada 23 peserta yang tidak mengisi DRH,” tutupnya. (ZG)