Pelalawan,riaudetil.com – Personil unit IV polres Pelalawan yang di pimpin oleh Kanit IV Ipda Marta Christina Marpaung, S.Tr.K dan di back up oleh personil Polsek Pangkalan Lesung, Kamis (4/9/2025) melakukan pengungkapan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap seseorang perempuan dewasa berkebutuhan khusus di Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Perbuatan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/VIII/2025/Res Pelalawan Tanggal 04 Agustus 2024, berdasarkan LP tersebut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K memerintahkan Satuan Reserse Polres Pelalawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka perbuatan Cabul karena sudah sangat meresahkan.
Pada hari Kamis tanggal tanggal 04 September 2025 personil unit 4 PPA berkoordinasi dengan personil polsek pangkalan lesung sehubungan adanya TP. “Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Seseorang Perempuan Dewasa Berkebutuhan Khusus” yang dilakukan oleh sdr. S Als C yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 di Pangkalan Lesung Kec.Pangkalan Lesung Kab.Pelalawan.
Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku insial S Als Cicap sedang berada di rumahnya yang berada di Pangkalan Lesung RT.002/RW.003 Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku S Als C mengakui telah melakukan melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang perempuan dewasa berkebutuhan khusus.
Saat ini Pelaku Tindak pidana Pencabulan tersebut sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.(Rls/ZG)

