Pelalawan, riaudetil.com – Data hari ini, Senin (17/2/2025) pegawai non ASN atau honorer yang masa kerja di bawah 2 tahun yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebanyak 1007 orang.
Demikian disampaikan Darlis,SP.M.Si
” Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat Mendagri dalam penataan pegawai non ASN,” terangnya.
” Kebijakan ini bukan semata keinginan pemerintah daerah kabupaten pelalawan tapi memang itu sudah ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” bebernya. (Zoel)

