Pengurusan Berkas PPPK, BKPSDM  Pelalawan Sebut BKN Menyatakan Sah SKCK Dikeluarkan Polsek dan MCU Dari Puskesmas

Pelalawan,riaudetil.com – Kegalauan Para Peserta Alokasi PPPK paruh waktu yang sempat terjadi saat antrian panjang pengurusan SKCK di Mapolres Pelalawan pada Kamis (11/9/2025) mereda setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan edaran perihal pengurusan berkas SKCK dan Surat Keterangan Sehat (MCU).

Dalam edaran yang ditandatangani Darlis,SP.M.Si Kepala BKPSDM Pelalawan tersebut, menindaklanjuti hasil pengumuman nomor 800.1.2.3/BKPSDM/2025/12 perihal alokasi penetapan kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan persyaratan  administrasi dan usul penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2025 tertqnggal 09 September 2025 maka disampaikan sebagai berikut

1.Pengurusn SKCK dari kepolisian dapat diurus melalui :

– Kepolisian sektor (Polsek) di setiap kecamatan

– Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Pelalawan

2. Pengurusan Surat Keterangan Kesehatan dapat diurus melalui :

– RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan

– Puskesmas di setiap kecamatan

” SKCK bisa diurus di polsek setempat begitupun Surat Keterangan Kesehatan diurus di puskesmas dan  BKN menyatakan boleh/sah skck yang dikeluarkan Polsek maupun MCU dari puskesmas.Sehingga proses berkas dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan dengan batas pengiriman berkas 15 September 2025,” ujarnya. (ZoelGomes)