RAUDETIL.COM, LANGKAT –
Satres Narkoba Polres Langkat Polda Sumut mengamankan seorang pria terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di jalan simpang kolam dalam, Lingkungan V Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Jumat (18/7/2025) Pukul 15.00 Wib.
Bermula, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan diduga transaksi narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Sehingga tim melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat seorang pria mencurigakan sedang berjalan membawa sebuah kotak CCTV merk smart net camera warna putih.
Waktu duduk di samping rumah warga, tim langsung mendekati dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Namun, saat kotak di buka ternyata 1 plastik bening yang didalamnya berisi 55,70 gram sabu,” terang Kasi Humas.
Waktu di interogasi mengaku berinisial MA (47) Warga Desa Securai Utara Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Dan sabu itu miliknya berikut 1 buah Hp merk Samsung warna biru, 1 dompet warna hitam serta 1 buah sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Sahputra, SH. menyebutkan penangkapan ini dari hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.
Dimana, barang bukti dan tersangka sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kini Polres Langkat mengimbau agar masyarakat terus aktif dalam memberikan informasi, apalagi peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih dan sehat dari narkotika,” kata AKP Rudy. (mar/nanda)





