Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan 61,69 Gram Sabu Dari Dua Pelaku

RIAUDETIL.COM, LANGKAT –

Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan tegas namun humanis terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Jajaran Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil mengamankan Dua pria berinisial IH (43) dan MS (39) di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/09/2025) Pukul 03.00 Wib.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Selasa (09/09/2025) di Mapolres Langkat menjelaskan,” bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.

“Dari tangan Pelaku, petugas menyita barang bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, 1 buah alat penghisap sabu / bong, 1 buah Hp Android merk Realme warna biru dan 1 buah Hp kecil merk Nokia warna hitam, 1 buah stopples tupperware sedang warna ungu, 1 buah stopples berukuran kecil warna orange, 1 ball plastik klip bening berukuran besar berisi sabu-sabu.

Hal ini bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Res Narkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Dan akan melindungi identitas pelapor untuk ditindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (hum/nanda)