Polres Langkat Sita 61,69 Gram Sabu Dari Dua Tersangka

RIAUDETIL.COM, LANGKAT –

Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan, dengan tindakan tegas yang humanis terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan bersama barang bukti, Selasa (02/09/2025) Pukul 03.00 Wib.

Kedua pria tersebut berinisial IH (43) dan MS (39) yang terjadi di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, SH melalui Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, pengungkapan merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika, yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.

Dari dua Pelaku tim menyita barang bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah HP Android merk Realme warna biru dan 1 buah HP kecil merk Nokia warna hitam, 1 buah stopples tupperware sedang warna ungu, 1 buah stopples berukuran kecil warna orange dan 1 ball plastik klip bening ukuran besar,” sebutnya.

Hal ini membuktikan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dimana, Polres Langkat tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa.

Kasat Res Narkoba berharap, masyarakat Langkat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Setiap ada informasi dari masyarakat akan dilindungi identitasnya, demi menjaga keamanan dan ketertibannya,” kata Kasi Humas (hum/nanda)