Tiga Pemuda Tersangka Pengeroyokan Ahli Gigi Hingga Tewas Diamankan Polres Pelalawan 

Pelalawan,riaudetil.com– Seorang ahli gigi, Ifan Priyadi, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di depan rumah sekaligus tempat praktik gigi miliknya di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) petang.
Polisi bergerak cepat. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Satreskrim Polres Pelalawan.
Ketiga tersangka masing-masing SZ alias Zaki (22), MES alias Putra (20), dan MSS alias Sopi alias Ucup (22).
Pengungkapan perkara dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi
” Ya ada tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).
Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istri, Nurul Jannah. Tidak lama kemudian datang Supriono dan korban sempat duduk bersama.
Situasi kemudian berubah ketika korban terlibat cekcok dengan tetangganya, Sofia, bersama beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan mengajak korban agar tidak memperpanjang persoalan.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Zaki datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan dan tarik-menarik.
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang. Berdasarkan keterangan saksi, Zaki diduga beberapa kali memukul wajah korban. Sementara Sofia disebut menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Dalam kondisi korban terjatuh, Zaki diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan Putra diduga menendang korban.
Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah Supriono bersama sejumlah warga datang melerai.
Namun kondisi korban kemudian memburuk. Setelah dibantu berdiri dan duduk di kursi, korban terlihat lemas. Tidak lama berselang, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.
Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Selasih. Korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Namun pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” jelas Bayu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil autopsi juga mengungkap adanya kekerasan tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
Selain itu, diperkirakan waktu kematian korban sekitar 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta pakaian lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.(ZG)