Sita 45 Paket, Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar Sabu

Pelalawan,riaudetil.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026)
Dasar kegiatan yaitu LP/A/79/VII/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 22 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta LP/A/80/VII/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 22 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologisnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kedai Jalan Senantiasa Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat sering terjadi transaksi narkotika.
Kasat Narkoba IPTU Alek Sinaga, S.H, M.H sekira pukul 17.00 WIB memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan, lalu mengamankan Sdr. NH Dari penggeledahan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam berisi 16 paket diduga sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari Sdr.  RR , Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.20 WIB mengamankan RR di depan Wisma HDK. Saat digeledah kamar di Wisma HDK ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi 29 paket diduga sabu dan 1 unit timbangan digital.
Identitas tersangka yang diamankan:
NH, lahir Medan, 46 tahun  laki-laki, buruh, alamat Jalan BTN Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kec. Pangkalan Kerinci Kabuoaten Pelalawan. RR lahir Pekanbaru, 46 tahun Laki-laki, Tidak Bekerja, Islam, alamat Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Barang bukti yang diamankan berupa 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,74 gram, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone Android merk Vivo dan Oppo. Dari hasil introgasi kedua tersangka mendapatkan barang dari seseorang  yang saat ini masih dalam lidik.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H, M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi celah sedikitpun bagi pelaku. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif.(Rls/ZG)