Pelalawan,Riaudetil.com – Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat peringatan ke dua kepada para pemilik kafe remang – remang disawitan Pangkalan Lesung.Dalam waktu dekat akan mengirimkan surat peringatan ke 3 bila tidak diindahkan maka bersama Tim Yustisi akan membongkar paksa bangunan kafe.
” Kita sudah sering melakukan koordinasi dengan Camat dan Lurah terkait keberadaan kafe remang – remang yang diduga kuat juga atas laporan masyarakat serta Tim intel Satpol adanya praktek plus – plus.Surat peringatan ke dua sudah Kita layangkan agar membongkar sendiri kafe remang – remang tersebut.Dalam waktu dekat surat peringatan ke 3 akan kembali Kita layangkan,” papar Drs.Hh.Abu Bakar,FE.M.AP kepada RDC,Rabu (8/3/2017).
Dikatakannya,setelah surat peringatan ke tiga juga tidak dilayangkan maka pihaknya akan berkoordinasi bersama Tim Yustisi yang terdiri dari Polri,TNI,Satpol PP,Kejaksaan,Pengadilan guna melakukan tindakan yang lebih tegas yakni pembongkaran paksa.
” Intinya Kita dalam melalukan penertiban juga sesuai prosedur yang berlaku,namun jika tidak diindahkan maka tentunya tindakan tegas harus diberlakukan,” ucapnya. (ZG)
Satpol PP Pelalawan Segera Kirim Surat Peringatan Ketiga Kafe Remang – Remang Sawitan di Pangkalan Lesung





