Puntung Rokok Pemanen Sawit Picu Karhutla Capai 600 Hektar  di Desa Rantau Baru Pangkalan Kerinci 

Pelalawan,riaudetil.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial EPT alias Tarigan (41) sebagai tersangka akibat kelalaian membuang puntung rokok diduga menjadi pemicu kebakaran lahan di wilayah Jalan Koridor RAPP KM 13,Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sejak Ahad  (23/8/2026) kemarin karhutla membakar lahan gambut semak belukar hingga kebun sawit milik warga.Kobaran api yang terjadi di tengah kondisi lahan kering juga meluas dan berdampak terhadap kawasan sekitarnya. Secara keseluruhan, kebakaran di kawasan Rantau Baru dan sekitarnya dilaporkan telah mencapai sekitar 600 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari pemantauan titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
“Setelah terpantau adanya hotspot, personel langsung melakukan verifikasi ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan lahan kebun sawit yang terbakar dengan luas kurang lebih lima hektare,” ujar AKP Shilton, Jum’at (28/8/2026).
Menurutnya, kebakaran tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak besar terhadap lahan dan kawasan hutan di sekitarnya. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berada di sekitar lokasi ketika kebakaran terjadi.
Dari hasil pemeriksaan, EPT alias Tarigan diketahui datang ke kebun untuk melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit. Sebelum bekerja, tersangka mengaku merokok sebanyak tiga batang sambil berjalan di areal kebun.Namun, puntung rokok tersebut kemudian dibuang ke tumpukan ilalang kering.
Tak lama berselang, tersangka melihat adanya asap dan api kecil. Kondisi lahan yang kering akibat musim kemarau membuat api sulit dipadamkan. Tersangka kemudian keluar dari areal kebun untuk meminta bantuan.
“Adapun pengakuan tersangka, puntung rokok dibuang ke tumpukan ilalang kering. Setelah itu terlihat asap dan api kecil. Karena kondisi lahan kering, api sulit dipadamkan sehingga tersangka meminta bantuan,” jelas Shilton.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah mancis merek G 2000, dua gagang kayu dodos terbakar, satu puntung rokok merek On Bold, satu bungkus rokok merek On Bold, satu unit handphone Oppo A15 warna biru dan satu batang kayu bekas terbakar.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Polsek Pangkalan Kerinci kemudian menggelar perkara pada Kamis (27/8/2026). Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, EPT alias Tarigan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan alat bukti yang berhasil diamankan,” kata Shilton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Termasuk memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengungkap perkara ini secara tuntas, termasuk memanggil pemilik lahan,” tegas Shilton.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama saat kondisi cuaca panas dan lahan dalam keadaan kering. Puntung rokok yang terlihat sepele dapat menjadi sumber api dan menyebabkan kebakaran meluas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelalaian di tengah kondisi lahan yang sangat kering dapat memicu kebakaran besar, bahkan berdampak terhadap ratusan hektare lahan di wilayah Pelalawan.(ZG)