Pelalawan, riaudetil.com – Tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan diamankan Polres Pelalawan terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Ketiga warga yang diamankan tersebut Ka (61), NR (43), dan Ra (50). Ketiganya diduga mengelola lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan dan sebagian lahan tersebut telah ditanami bibit kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi dalam press release Polres Pelalawan menjelaskan, perkara tersebut diketahui setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, Jum’at (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan,” ujar AKP Bayu.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.
Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengetahui bahwa lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh Rasidi, Nur Rohman dan Kasiman.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Rasidi ditemukan sedang berupaya memadamkan titik api di lahan yang terbakar. Saat dilakukan pemeriksaan, Rasidi mengakui lahan tersebut dikuasainya sejak 2015.
“Lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit,” jelas Bayu.
Polisi kemudian mengamankan Nur Rohman dan Kasiman. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.
Ketiga warga selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, ketiga warga tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan kabut asap, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila dilakukan di kawasan yang dilarang, termasuk kawasan hutan dan kawasan konservasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan mengambil risiko karena api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat,” tegas Bayu.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jika melihat adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secepatnya,” tutupnya.(ZG)
