Polres Pelalawan Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging di hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan 

Kerumutan,Riaudetil.com ‎- Polres Pelalawan pada Kamis (9/3/2017) kemaren sekira pukul 09.30 telah mengamankan 2 orang pelaku Ilegal logging di hutan lindung suaka marga satwa kecamatan Kerumutan dengan barang bukti kayu olahan yg di jumpai di lokasi lebkur sebanyak 10 kubik.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP.Ari Wibowo kepada RDC ‎ Jum’at (10/3/2017).Menurutnya,penangkapan 2 pelaku yakni ED (52)  warga jalan Braja Yetti Lampung Timur dan DH (20)warga Jalan Braja Luhur Lampung Timur ‎ dilakukan oleh tim Ops Illog yang di pimpin  oleh kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP.ahmad zain Rofiqi,SH dan didampingi oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Soermansyah,Kanitt Opsnal Iintelkam Aipttu. Azuardi beserta 7 personil gabungan sat intelkam Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.
 
Dikatakan Kapolres,‎pada Kamis (9 /3/ 2017) Team gabungan yang di pimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP.Ahmad Zain Rofiqi, SH berangkat pukul 06.00 wib dari desa pematang tengah menyisir perairan sungai kerumutan dengan menggunakan 1 kapal pompong.
 
Kemudian pada pukul 09.00 team mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas didalam hutan lindung suaka Marga satwa .Setelah mendengar mesin chainsaw tersebut team langsung melakukan penyisiran kedalam hutan lindung lebih kurang sekitar 2 KM.
 
Team yang di pimpin oleh kasat intelkam AKP.Ahmad Zain Rofiqi,SH  mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana ilegal logging dengan barang bukti kayu olahan yang di jumpai di lokasi lebih kurang sebanyak 10 kubik.Kemudian ke 2 orang pelaku saat ini ditahan  di Polres Pelalawan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut,tutup Kapolsek (ZoelGomes)‎