Penyaluran DD Tahap II Harus Terbentuk KDMP, Kadis PMD Pelalawan : ” Pembentukan KDMP di 118 Desa/Kelurahan On The Progress ” 

Pelalawan,riaudetil.com – Menyusul turunnya Surat Menteri Keuangan Nomor : S-9/MK/PK/2025 14 Mei 2025 terkait Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati/Walikota,Kepala Desa Penerima Dana Desa (DD), poin pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi syaray penyalurab Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Hal ini dibenarkan Novri Wahyudi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Senin ( 19/5/2025). Menurutnya, dalam Surat Menteri Keuangan tersebut diterangkan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar
menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

” Intinya, penyaluran dana desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen

Diterangkan Novri Wahyudi, DPMD bersama Diskop UKM Perindag Pelalawan terus menggesa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 118 desa/kelurahan di Kabupaten Pelalawan.