Pengendalian Banjir, 3 Ruas Jalan di Kota Pangkalan Kerinci Dilakukan Penataan Drainase 

Pelalawan, riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan akan melakukan penataan drainase di 3 ruas jalan di Ibukota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yakni di Jalan Akasia, Pemda dan Ade Irma Suryani.

Demikian disampaikan Irham Nisbar, ST, M.T, Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Senin (20/7/2026) kemarin.Menurutnya, drainase di 3 ruas jalan Kota Pangkalan Kerinci akan ditata ulang guna pengendalian genangan dan banjir sehingga tertata lebih baik.

” Dengan penataan drainase, diharapkan resiko banjir dapat dikendalikan kedepannya.Saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke warga agar melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang berada di atas drainase di 3 ruas jalan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam perencanaan, penataan drainase akan dilakukan secara menyeluruh di 3 ruas jalan di Kota Pangkalan Kerinci namun sifatnya bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran.

” Termasuk ruas jalan yang belum ada drainasenya tentu akan dibuat agar saluran pembuangan didak terputus.Kita berharap mengurangi titik banjir di Kota Pangkalan Kerinci,” bebernya.

Terpisah, Camat Pangkalan Kerinci Junaidi Jhon Sro,S.Pd.M.S kepada riaudetil.com menyebutkan bahwa surat himbauan untuk membongkar seluruh bangunan yang berada di atas drainase sudah sampai ke warga.

Surat himbauan menindak lanjuti surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Nomor : 600/DPUPR/VI/2026/253 tanggal 18 Juni 2026 Hal Instruksi Pembongkaran dalam rangka akan penataan drainase di sepanjang jalan Ade Irma Suryani, jalan Pemda dan jalan Akasia, maka dengan ini Lurah Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dengan ini menghimbau kepada warga yang berada di sepanjang jalan sebagaimana tersebut diatas untuk membongkar seluruh bangunan yang berada di atas drainase.

” Batas waktu yang di berikan untuk pembersihan atau pembongkaran mandiri yang di berikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan adalah 15 (lima belas) hari sejak tanggal di keluarkan himbauan ini peryanggal 25 Juni 2026,” tukasnya.(ZoelGomes)